EN | ID
Pengadaan Lahan dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan yang Bertanggung Jawab

Pengembangan yang Bertanggung Jawab

Pengadaan Lahan dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan yang Bertanggung Jawab

Quantum memulai keterlibatan terkait lahan dan pemangku kepentingan sejak tahap awal identifikasi lokasi dan kajian proyek. Keterlibatan dengan pemerintah, otoritas, pemilik lahan dan masyarakat berjalan seiring dengan pengembangan teknis dan komersial, sehingga hak atas lahan, pengetahuan lokal dan prioritas masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam keputusan proyek ketika keputusan tersebut masih dapat diubah.

Penyaringan dan Pengecualian Lahan

Menyaring Lahan Sebelum Menetapkan Pilihan

Perlindungan lingkungan dan sosial yang paling efektif dimulai dari pemilihan lahan yang sejak awal sesuai dan dapat digunakan untuk pengembangan. Sebelum sebuah proyek menargetkan suatu bidang lahan, Quantum menerapkan proses penyaringan terstruktur untuk mengeluarkan lahan dari pertimbangan karena alasan regulasi dan kondisi fisik. Proses ini dilakukan dengan menggabungkan data pemetaan dan survei resmi, kemudian serta secara bertahap mengeluarkan bagian yang tidak memenuhi syarat.

Yang lolos dari penyaringan adalah area sasaran yang sejak awal menghindari ekosistem lindung, kawasan hutan, permukiman dan kondisi tanah yang tidak sesuai. Inilah hierarki mitigasi yang diterapkan pada titik paling awal dan dengan biaya paling rendah: penghindaran melalui desain, sebelum lahan dipilih, sebelum desain ditetapkan, dan sebelum ada pemilik lahan yang dihubungi.

Area Penyaringan

  • Regulasi dan kebijakan: mengacu pada instrumen resmi zonasi dan rencana tata ruang; mengecualikan kawasan permukiman dan hutan, serta lahan milik negara apabila strategi yang digunakan adalah pengadaan lahan dari pemilik lahan swasta.
  • Lingkungan dan sosial: mengecualikan lahan gambut yang telah dipetakan, lahan basah yang dilindung termasuk kawasan mangrove, hutan lindung, serta pusat permukiman penduduk yang teridentifikasi melalui citra satelit.
  • Fisik dan teknis: menggabungkan data kontur topografi dan pemetaan jenis tanah untuk mengecualikan area dengan kemiringan lereng atau kondisi tanah yang tidak mampu mendukung konstruksi.

Prinsip Keterlibatan yang Bertanggung Jawab

Sejak Dini, Adil dan Terinformasi

Keterlibatan terkait lahan dan pemangku kepentingan diintegrasikan ke dalam pengembangan proyek sehingga keputusan didasarkan pada hak atas lahan, kondisi fisik, prioritas masyarakat, dan persyaratan pemerintah.

01

Hindari Terlebih Dahulu

Menyaring lahan sejak awal sehingga kawasan yang dilindungi, kawasan sensitif dan kawasan berpenghuni dikeluarkan dari pertimbangan sebelum proyek memiliki komitmen apa pun terhadapnya.

02

Verifikasi Sebelum Menawarkan

Memastikan siapa yang memegang hak atas lahan, dan atas dasar apa, sebelum penawaran atau pembayaran apa pun dilakukan.

03

Sesuaikan Komitmen dengan Kepastian

Menyusun akses lahan secara bertahap sehingga pemilik lahan tetap dapat memanfaatkan lahannya dan komitmen finansial proyek meningkat seiring meningkatnya kepastian.

04

Perlakukan Pemilik Lahan Secara Setara

Menerapkan dasar penetapan harga yang dipublikasikan dan ketentuan transaksi yang sama kepada pemilik lahan dalam kondisi yang setara.

05

Catat dan Eskalasikan

Mendokumentasikan kekhawatiran, pertanyaan, dan hal-hal yang masih belum terselesaikan, serta mengelolanya melalui tata kelola risiko proyek dan pengawasan pimpinan.

06

Menyampaikan dengan Bahasa yang Jelas

Memberikan informasi yang jelas kepada pemilik lahan mengenai proyek, hak mereka dan ketentuan yang ditawarkan, sehingga setiap keputusan yang mereka ambil sepenuhnya didasari informasi yang lengkap.

Verifikasi Hak atas Lahan

Memverifikasi Hak Sebelum Mengajukan Penawaran

Struktur kepemilikan lahan berbeda-beda di berbagai pasar di mana Quantum beroperasi. Di setiap pasar, Quantum menuntaskan verifikasi sebelum keterlibatan dengan pemilik lahan memasuki tahap yang mengikat, dengan menyesuaikan strategi pengadaan lahannya pada struktur hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi.

01

Dokumen Resmi

Meninjau sertifikat asli dan riwayat hak atas lahan pada kantor pertanahan terkait, menilai setiap perubahan status dari tanah milik negara, serta memastikan peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.

02

Verifikasi Lapangan dan Legalitas

Meninjau bukti pelepasan hak yang belum terdaftar, pembayaran kompensasi atas tanah dan tanaman, pembayaran pajak, serta kewenangan pihak yang menawarkan lahan.

03

Penelusuran Independen

Menelusuri pengadilan setempat untuk mengetahui adanya klaim pihak ketiga, instansi kehutanan untuk memastikan status kawasan hutan, serta kantor pertanahan setempat untuk mengetahui batasan hak atas tanah, dengan notaris pertanahan yang ditunjuk dan kompeten.

04

Batas dan Penguasaan Lahan

Memastikan batasan lahan di lapangan dan mengidentifikasi pihak yang menempati serta menggunakan lokasi, sehingga kondisi fisik sesuai dengan yang terdaftar sebelum penawaran apa pun dibuat.

Pengadaan Lahan dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan yang Bertanggung Jawab

Lihat bagaimana lahan, pemangku kepentingan dan kondisi setempat terhubung dengan keputusan proyek.